Artikel

Peran Perpustakaan Terhadap Dampak Isu Terorisme dalam Akses Terbitan Pemerintah (Government Information) - Aji Subekti, S.Hum., M.Hum.

Setelah peristiwa WTC tidak satu negara pun di dunia yang menerima keberadaan terorisme dan melindunginya. Terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime sehingga Amerika menggunakan Undang-Undang khusus untuk menanganinya (Patriot Act : Uniting and Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercept and Obstruct Terrorism). Tidak heran apabila setiap negara membentuk Badan Penanggulangan Teroris atau minimal menyiapkan bidang yang bertanggung jawab atas kegiatannya.

Nur Hasanah (2018) menyampaikan bahwa upaya pemerintah Indonesia dalam menangani kasus terorisme adalah dengan meminimalisir penyebab utama terorisme, merevisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, membangun Counter Attack, menjalankan ketentuan hukum serta melakukan kerjasama Internasional dalam menangani kasus terorisme di Indonesia.

Sebenarnya pemerintah merupakan producer informasi dan terbitan yang terbesar. Karena informasi dan terbitan pemerintah mengisi kekosongan informasi dari informasi-informasi yang komersial. Jadi informasi atau terbitan pemerintah adalah semua informasi yang pemerintah mempunyai peran serta di dalam pembuatannya. Saat ini instansi pemerintah mulai memikirkan kembali informasi apa yang harus disediakan sehubungan serangan teroris dan dikhawatirkan bahwa informasi yang di-posting di web untuk publik bisa dengan mudah masuk ke tangan teroris international.

Beberapa instansi pemerintah di Amerika Serikat mulai membuat perubahan di isi website-nya, sebagai contoh Komisi Pengaturan Nuklir (Nuclear Regulatory Commission) di bawah dari tekanan Departemen Pertahanan AS, merupakan instansi yang pertama kali menutup akses publik pembaca akan sumber informasi penelitian tentang nuklir. Instansi Administrasi Penerbangan Federal menghapus informasi pada tindakan penegakan yang ada di databasenya, yang berpotensi untuk digunakan pembobolan keamanan di bandara. Departemen Transportasi menghentikan akses informasi tentang sistem pemetaan pipa nasional. Instansi Obat dan  Makanan menghapus laporan-laporan yang berhubungan dengan tanaman-tanaman penghasil bahan-bahan kimia. Badan Pemetaan Nasional, seperti BAKOSURTANAL, juga bisa jadi akan menghentikan penjualan peta baik yang tercetak maupun yang elektronik di web-nya. Intinya adalah pemerintah merasa khawatir segala informasi yang dipublikasi akan menjadi data bagi teroris

Memang apabila ditinjau dari sifat informasinya, terbitan pemerintah dapat dibagi menjadi dua (2) kelompok besar, yaitu terbitan pemerintah yang berisi informasi yang bersifat umum dan terbitan pemerintah yang mengandung informasi yang bersifat khusus. Terbitan pemerintah yang mengandung informasi yang bersifat khusus lebih cenderung disebut dokumen pemerintah yang memang bagi yang tidak berwewanang dan berkepentingan dapat mengakses informasi tersebut.

Kumar (2006), dalam salah artikelnya menyatakan bahwa ketika suatu badan pemerintah menilai akses online publik untuk suatu informasi, mereka harus menentukan pentingnya memiliki informasi yang tersedia untuk umum serta apa yang bahaya dan yang tidak. Lebih lanjut, Kumar menyatakan bahwa dibandingkan dengan menghapus seluruh situs web, lebih baik pejabat yang berwewenang menentukan informasi yang mungkin memiliki implikasi pada keamanan nasional saja.

Mix (2012) menyatakan bahwa publikasi pemerintah itu menyediakan sumber yang kaya bahan penelitian utama untuk penelitian post secondary dalam berbagai disiplin ilmu seperti sejarah, geografi, etnografi, pendidikan dan pertanian. Oleh karenanya menurut Kimbrough dan Gasawa (2016), bahwa akses publik kepada penelitian yang didanai pemerintah adalah masalah penting yang luar biasa untuk peneliti, pustakawan, dan warga negara biasa di seluruh dunia. Didasarkan pada gagasan bahwa pembayar pajak membiayai penelitian melalui uang pajak mereka, data penelitian harus tersedia untuk mereka. Publik menginginkan akses yang cepat dan tak terbatas kepada publikasi penelitian, serta menyediakan akses ke penelitian medis kepada pasien yang sakit, mendorong eksplorasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh peneliti lain, menginformasikan warga, dan kemajuan penelitian ilmiah.

Peran Perpustakaan

Nur Hasanah (2018) menyatakan bahwa dalam rangka memberantas kasus terorisme di Indonesia pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya seperti halnya dengan langkah meminimalisir penyebab dari aksi terorisme. Dalam hal ini langkah yang di ambil adalah dengan melalui pendekatan Soft Approach, yaitu dengan program deradikalisasi. Deradikalisasi merupakan sebuah strategi atau tindakan yang bertujuan untuk menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan para simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspos paham-paham radikal, melalui redukasi dan resosialisasi serta menanamkan multikulturalisme. Dalam pelaksanaannya, deradikalisasi terbagi menjadi dua bagian, yakni bagian preventif dan dan bagian rehabilitasi. Dalam bentuk preventif dilakukan sebagai bentuk pencegahan guna menguatkan faktor pelindung masyarakat, seperti halnya melalui pengenalan dini cara berpikir kritis pada anak-anak, baik itu disekolah maupun di rumah. Adapun deradikalisasi dalam bentuk rehabilitasi, utamanya ditunjukan kepada simpatisan, tersangka, mantan teroris, dan keluarga pelaku teroris atau orang tertentu yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.

Isu terorisme memang cukup  menjadi perhatian bagi pustakawan dan membuat tegang hubungan antara perpustakaan dan kebebasan. Bahkan ALA percaya ada bagian tertentu dari USA Patriot Act yang membahayakan hak konstitusional dan hak privasi pengguna perpustakaan. Dimana Perpustakaan bekerja sama dengan penegak hukum ketika untuk memperoleh informasi spesifik tentang pengguna tertentu. Bahkan ada beberapa perpustakaan yang memberi peringatan ke pengguna melalui  selembaran, bahwa semua aktivitas pengguna, mulai dari penelusuran literatur, peminjaman buku dan akses internet, semuanya berada dalam pengawasan pihak intelejen. Padahal Library of Bill Rights yang diusung ALA, menekankan pada privasi pengguna dalam mencari informasi apapun.

Bagi pustakawan serta profesional lain yang bergerak dalam informasi, dan yang bekerja dalam suatu organisasi professional mereka berusaha untuk mengembangkan prinsip membantu dan memandu dalam penyebaran informasi yang jelas kepada masyarakat. Prinsip-prinsip ini didasarkan pada konsep bahwa masyarakat memiliki hak untuk bebas dan terbuka mengakses informasi pemerintah dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan akses ini, menjamin integritas, dan menjaga privasi dan kerahasiaan pengguna informasi publik. Ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melestarikan informasi ini, karena merupakan bagian penting dari catatan sejarah dan menyimpan informasi ini dalam domain public. Sehingga setiap orang di masyarakat akan menyadari perlunya hidup berdampingan secara damai, karena hal ini tidak hanya akan memudahkan akses dan pemanfaatan sumber daya informasi, akan tetapi juga akan membantu mengurangi perselisihan dan kerusuhan sipil dan menyelesaikan konflik

Memang informasi pemerintah hanyalah salah satu dari banyak jenis konten yang akan disediakan oleh perpustakaan. Akan tetapi hal ini menjadi penting terutama bagi perpustakaan yang ditunjuk sebagai repositori resmi oleh pemerintah, bahwa mereka menyediakan akses dan bahkan mempromosikan penggunaan dari informasi pemerintah tersebut. Oleh karena itu perpustakaan hendaknya mengadakan program-program seperti lokakarya, seminar, diskusi, dan kuliah umum tentang manajemen tanggap darurat dan cara menjaga perdamaian pada komunitas-komunitas di mana terorisme tampaknya terus berlangsung. Perpustakaan juga dapat membantu mempromosikan literasi melalui diskusi buku, program current awareness services, dan layanan mobile library.

Jadi tidak selamanya informasi pemerintah itu disalahgunakan, misal petani menggunakan informasi pemerintah untuk informasi terbaru tentang teknik irigasi yang tepat yang dikeluarkan oleh Departemen Pertanian. Seorang siswa membaca dokumen pemerintah tentang satelit, atau cara merawat hewan peliharaan. Mahasiswa sering melobi untuk dokumen yang akan dirahasiakan oleh pemerintah sehingga mereka dapat menyelesaikan disertasi mereka. Kemudian Pengadilan atau hakim membutuhkan informasi pemerintah untuk menulis sejarah legislatif. Jadi pustakawan harus memainkan peran penting keprofessional mereka dalam pemahaman, pengembangan, dan pemantauan undang-undang kebebasan informasi yang berlaku untuk konten dan layanan informasi pemerintah

Smith (2014), jelas bahwa pasca-11/9 menyajikan tantangan yang signifikan untuk perpustakaan, yang tujuannya adalah untuk menyediakan akses terbuka terhadap informasi. Di satu sisi, akses warga terhadap informasi pemerintah tetap kebutuhan mendasar, namun kita juga memiliki kewajiban untuk menanggapi keselamatan publik yang sah dan masalah keamanan nasional. Peran informasi pemerintah itu penting dalam catatan sejarah, dan perpustakaan dengan pustakawannya juga memiliki peran penting dalam menjaga informasi pemerintah yang tersedia

Victoria dkk. (2017) menyatakan bahwa pustakawan juga dapat berkolaborasi untuk menyediakan akses informasi yang tepat waktu, relevan, dan berkualitas kepada agen keamanan, unit manajemen tanggap darurat, dan anggota masyarakat, serta dapat memelihara database informasi tersebut untuk tujuan keamanan di dalam dan di sekitar masyarakat. Sehingga bisa membangun dan mempertahankan kepercayaan hubungan kerja antara publik dan operasi keamanan.

Oleh karena itu penting sekali membuat pengawasan bibliografi dari terbitan-terbitan pemerintah ini. Banyak sekali terbitan pemerintah yang memang belum mencantumkan ISBN dalam karyanya, sehingga menyulitkan dalam melakukan pengawasan. Ditambah kesulitan-kesulitan pustakawan dalam mendapatkan terbitan pemerintah, seperti kurangnya transparan dan promosi dalam mengeluarkan suatu produk informasi dan jarak waktu dari suatu pengumuman pemerintah dengan terbitan resminya. Juga hendaknya perpustakaan tetap melestarikan dan mengarsip salinan informasi pemerintah asli yang dihapus dari akses publik sehingga setelah periode waktu dan revaluasi berikutnya, akses publik penuh bisa dikembalikan

Jadi informasi pemerintah (produk informasi) memang merupakan sumber informasi yang penting bagi masyarakat, karena di dalam suatu pemerintah yang demokratis, secara tidak langsung rakyat ikut mengawasi dan berperan serta dalam pemerintah. Diharapkan melalui pengetahuan ini pustakawan dapat terus berkontribusi pada arus kebebasan mendapatkan informasi. Sehingga melalui terbitan pemerintah, informasi mengenai perkembangan program, pelaksanaan dan hasil-hasil pembangunan dapat disampaikan kepada masyarakat, dan tercipta komunikasi interaktif yang baik. Seperti yang dikatakan oleh Jones (2005), jika masyarakat mempunyai kebebasan dalam mendapatkan informasi pemerintah, maka akan tercipta pemerintahan yang transparan.