Prosedur Peminjaman Fasilitas

 

Masyarakat dapat meminjam fasilitas secara GRATIS untuk kegiatan non komersil dan bertemakan Literasi. 

Kami memiliki berbagai fasilitas antara lain:

 1. Amphiteater daya tampung 750 orang

2. Ruang Audio Visual daya tampung 80 orang

3. Ruang Seminar daya tampung 50 orang

Berikut tata cara pengajuan peminjaman fasilitas:

 1. Mengirim surat permohonan peminjaman fasilitas (sebutkan ruangannya) kepada Kepala UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno

   ke kantor Tata Usaha atau melalui nomor hotline 0897 5555 300

2. Sertakan deskripsi acara, jumlah peserta, dan waktu pelaksanaan. Lihat contoh surat di sini

3. Konfirmasi persetujuan peminjaman fasilitas akan disampaikan oleh Humas Perpustakaan Bung Karno melalui kontak narahubung

 

Tata Tertib peminjaman fasilitas:

 1. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno

 2. Pemakaian sesuai waktu yang disetujui

 3. Wajib lapor ke petugas keamanan sebelum dan sesudah kegiatan dimulai dengan menunjukkan surat persetujuan

 4. Wajib menjaga keberadaan barang inventaris negara, bila terjadi kerusakan/kehilangan, bersedia bertanggungjawab

 5. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan

 6. Mematuhi protokol kesehatan: pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak

 7. Tidak melakukan kegiatan politik, komersial, dan diskriminasi SARA

 8. Tidak menambah perangkat elektronik berdaya tinggi

 9. Menaati segala peraturan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno.

 

 

Search