Tata Tertib

SOP Penitipan Barang

Tata Tertib Pengunjung

KUNJUNGAN INSTANSI/LEMBAGA


A. KEWAJIBAN :

1. Mengirimkan surat permohonan kunjungan minimal satu minggu sebelum kunjungan yang berisi jumlah rombongan, maksud kunjungan, waktu, dan no telp. yang bisa dihubungi;
2. Berpakaian rapi dan sopan;
3. Menjaga ketenangan, kesopanan dan kebersihan selama berada di ruangan;
4. Mengisi buku pemustaka yang telah disediakan;

B. HAK :

1. Menerima panduan dari petugas;
2. Menerima bimbingan pemustaka dari petugas;

C. LARANGAN :

1. Merusak koleksi;
2. Merekam atau menggandakan koleksi dengan perangkat apapun;
3. Membuang sampah di sembarang tempat;
4. Makan, minum, merokok di dalam ruangan koleksi/baca;
5. Membawa senjata tajam dan benda lainnya yang membahayakan keamanan orang lain ke dalam ruangan perpustakaan;
6. Memutar koleksi dewasa bagi pemustaka anak-anak.

D. SANKSI :

1. Bagi pemustaka yang tidak menaati tata tertib akan dikenakan sanksi berupa teguran atau dipersilakan meninggalkan ruangan perpustakaan;
2. Pelanggaran bersifat kriminal akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tata Tertib Peminjaman dan Pengembalian Koleksi Buku

TATA TERTIB PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

A. PEMINJAMAN BUKU DI PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

1. Peminjaman buku meliputi buku umum, buku anak dan buku tentang Bung Karno;
2. Pemustaka memerlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan buku yang akan dipinjam kepada petugas Layanan Sirkulasi;
3. Pemustaka juga bisa meminjam buku secara online melalui Layanan SILAKAN (Sistem Layanan Anda Pesan Kami Antarkan) dengan menghubungi nomor Layanan Sirkulasi 0897 5555 200;
4. Peminjaman buku tidak boleh diwakilkan;
5. Jumlah buku yang dipinjam maksimal 2 (dua) eksemplar dengan judul yang berbeda;
6. Peminjaman online dengan menggunakan jasa ojek online yang mengantar buku ke alamat pemustaka, biaya dibebankan kepada pihak Perpustakaan Proklamator Bung Karno;
7. Lama waktu peminjaman buku maksimal 7 (tujuh) hari;

B. PENGEMBALIAN BUKU DI PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
1. Memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada petugas Layanan Sirkulasi;
2. Waktu pengembalian buku dihitung dengan cara menambah 7 (tujuh) hari dari tanggal peminjaman;
    Contoh: tanggal peminjaman 1 Januari - dikembalikan tanggal 8 Januari;
3. Pengembalian buku bisa diwakilkan;

C. PERPANJANGAN MASA PEMINJAMAN BUKU DI PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

1. Perpanjangan dapat dilakukan paling lambat pada tanggal pengembalian yang tercantum pada sistem otomasi sirkulasi;
2. Perpanjangan dapat dilakukan 1 (satu) kali, dihitung dengan cara menambah 7 (tujuh ) hari dari tanggal dilakukannya perpanjangan;
3. Perpanjangan dapat dilakukan dengan cara pemustaka datang ke Perpustakaan Proklamator Bung Karno atau secara online melalui nomor Layanan Sirkulasi 0897 5555 200;

D. SANKSI KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU DI PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
1. Keterlambatan pengembalian 1 - 3 hari →skors 1 minggu;
2. Keterlambatan pengembalian 4 - 8 hari → skors 2 minggu;
3. Keterlambatan pengembalian lebih dari 9 – 15 hari → skors 1 bulan;
4. Keterlambatan pengembalian lebih dari 16 –23 hari → skors 2 bulan;
5. Keterlambatan pengembalian lebih dari 24 – 31 hari → skors 3 bulan;
6. Keterlambatan pengembalian lebih dari 32 hari → skors 4 bulan;
7. Keterlambatan lebih dari 1 tahun, Kartu Tanda Anggota (KTA) dinonaktifkan sementara selama 6 bulan;
8. Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diskors disimpan oleh petugas Layanan Sirkulasi; dan hanya boleh diambil oleh anggota yang bersangkutan dengan memperlihatkan bukti skorsing (slip pelanggalaran);
9. Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diskors hanya boleh diambil oleh yang bersangkutan dengan memperlihatkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa) dan lembar kendali skors (struk pelanggalaran).


E. SANKSI MENGHILANGKAN/MERUSAK BUKU
Mengganti dengan buku yang sama.

 

 

 

Tata Tertib Keanggotaan

 

STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

LAYANAN KEANGGOTAAN
UPT. PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

1.      Syarat Keanggotaan

 

a.  Pendaftaran Keanggotaan merupakan persyaratan untuk memanfaatkan koleksi di Perpustakaan  Proklamator Bung Karno  

b.  Syarat keanggotaan:          

                 1) Umum dan Mahasiswa: membawa KTP yang masih berlaku

                 2) Balita, Siswa SD, SLTP, dan SLTA: membawa KIA atau Fotokopi Kartu Keluarga.

                 3) Balita s/d SD dan Lansia wajib didampingi wali.

Untuk siswa, mahasiswa, PNS KTP luar kota/kabupaten Blitar yang sekolah, kuliah  berkerja di Kota/Kabupaten selain membawa KTP juga menyertakan surat domisili kabupaten/kota Blitar.

 c.   Bagi warga luar Kota/Kabupaten Blitar tanpa surat domisili, tetap dibuatkan kartu     anggota namun hanya untuk baca ditempat.

 d.  Pendaftaran keanggotaan dilakukan secara online dengan mengisi form pendaftaran   melalui         
       bit.ly/keanggotaanperpusbungkarno

 e.  Nomor anggota perpustakaan sama dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan didapatkan setelah selesai mengisi form pendaftaran online.

 

2. Pembuatan Kartu Anggota

a.  Pemustaka harus datang ke Perpustakaan  Proklamator Bung Karno di Jl. Kalasan  No. 1  kota Blitar  dan menunjukkan nomor anggota untuk mencetak kartu anggota perpustakaan.

b. Pustakawan mengecek informasi yang telah diisi oleh pemustaka dengan KTP/KIA/fotokopi KK yang digunakan ketika mengisi form pendaftaran. Jika sesuai dilanjutkan dengan sesi foto.

c.  Pustakawan mengambil foto pemustaka lalu mencetak kartu anggota perpustakaan.

d. Pustakawan menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada pemustaka dan diberikan bimbingan pemustaka.

e. Kartu anggota perpustakaan berlaku seumur hidup.

 

3. Kehilangan Kartu Anggota.

Apabila kartu anggota hilang harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian atau sekolah.

 

4. Kerusakan Kartu anggota

 Apabila kartu anggota rusak baik itu patah, nomer barcode sudah tidak terlihat, maka pemustaka dapat meminta ganti/ mencetak kembali dan tidak dipungut biaya (gratis)

 

 5Hak dan Kewajiban Anggota

a. Hak Anggota

1) Mendapatkan layanan perpustakaan dan informasi yang diberikan UPT.  Perpustakaan Proklamator BungKarno.

2)  Mendapatkan layanan keanggotaan  sesuai dengan standar waktu layanan yang telah ditentukan yaitu 5 menit dari formulir dimasukkan sampai kartu anggota bisa digunakan untuk meminjam.

3)  Mendapatkan kartu anggota yang baik, kartu tidak cacat.

4)  Menyampaikan saran dan masukan terhadap layanan perpustakaan dan informasi  yang dilakukan Perpustakaan Proklamator Bung Karno melalui kotak saran yang telah disiapkan

 

 b.    Kewajiban Anggota                                                                                        

1)  Pemustaka mengisi buku tamu yang tersedia di ruang petugas terdepan dan di setiap   ruangan layanan.

2)  Pemustaka diwajibkan menyimpan tas, tas komputer jinjing, dan barang-barang lainnya dalam loker penitipan.

3)   Pemustaka diperbolehkan membawa buku catatan, alat   tulis, dan komputer jinjing ke ruang baca.

4)  Barang berharga dan uang tidak disimpan dalam loker penitipan.

5)  Pemustaka diwajibkan memakai pakaian rapih dan sopan.

6) Pemustaka tidak dibenarkan merusak, mencoret, melipat, dan merobek bahan    pustaka.

7)  Pemustaka tidak dibenarkan melakukan tindakan merusak fasilitas perpustakaan.

8)  Pemustaka turut memelihara kebersihan lingkungan dan ketenangan ruang baca.

 

 6Laporan Keanggotaan

a.  Kelompok Layanan Keanggotaan membuat Rekap Keanggotaan.

b.  Kelompok Layanan Keanggotaan membuat Laporan Keanggotaan setiap bulan kepada koordinator Substansi Pelayanan Informasi Kerjasama Perpustakaan.

c.  Laporan memuat analisa dari Rekap Keanggotaan.

d. Dalam laporan dapat disertakan kemungkinan permasalahan yang timbul atau  permasalahan yang dihadapi dan disertakan saran tindakan pencegahan dan perbaikan yang diperlukan. Antara lain: rekapitulasi kartu yang tidak berhasil atau cacat.

 

                    Blitar, 01 September 2022

                   Kepala UPT Perpustakaan

                   Proklamator Bung Karno.


                   Nurny Syam, S.Sos

 

 

 


Tata Tertib

1. Kartu Tanda Anggota (KTA) :

a.       Harus dibawa setiap kali berkunjung dan atau melakukan peminjaman/pengembalian buku;

b.       Tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.

2. Jika KTA rusak, segera hubungi petugas Layanan Keanggotaan.

    Melalui Hotline : 0897 5555 300

3. Memiliki KTA berarti menyetujui peraturan perpustakaan.

Search