Prosedur Pengajuan Bulkloan

Lembaga atau komunitas dapat mengajukan permohonan peminjaman paket buku dalam jangka waktu dan jumlah yang disepakati.

Syarat :

1. Memiliki perpustakaan/tempat baca

2. Ada petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap koleksi yang dipinjamkan

3. Bersedia mencatat dan melaporkan  kelengkapan administrasi yang dibutuhkan : jumlah pemustaka, koleksi buku terbaca dan dokumentasi

4. Bersedia menggantikan koleksi buku yang hilang dengan buku yang sama atau judul yang hampir sama

Berikut tata cara pengajuan Layanan Bulkloan:

1. Mengirim surat permohonan Layanan Bulkloan kepada Kepala UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno ke kantor Tata Usaha

   atau melalui nomor hotline 0897 5555 300

2. Lihat contoh surat di sini

3. Sertakan nama lembaga/komunitas, alamat, narahubung, jumlah dan tema buku yang diinginkan.

4. Konfirmasi persetujuan Layanan Bulkloan akan disampaikan oleh Humas Perpustakaan Bung Karno melalui  kontak narahubung

 

 

Search