Survei Kepuasan Pemustaka Tahun 2021

Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan pemustaka kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan pemustaka pengguna layanan. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Pelayanan Publik secara nasional maka dalam melakukan Survei Kepuasan pemustaka diperlukan metode survei yang seragam. Pada survei kepuasan pemustaka ini menggunakan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik

 

Hasil Survei

 

Search