Tata Tertib Pengunjung

KUNJUNGAN INSTANSI/LEMBAGA


A. KEWAJIBAN :

1. Mengirimkan surat permohonan kunjungan minimal satu minggu sebelum kunjungan yang berisi jumlah rombongan, maksud kunjungan, waktu, dan no telp. yang bisa dihubungi;
2. Berpakaian rapi dan sopan;
3. Menjaga ketenangan, kesopanan dan kebersihan selama berada di ruangan;
4. Mengisi buku pemustaka yang telah disediakan;

B. HAK :

1. Menerima panduan dari petugas;
2. Menerima bimbingan pemustaka dari petugas;

C. LARANGAN :

1. Merusak koleksi;
2. Merekam atau menggandakan koleksi dengan perangkat apapun;
3. Membuang sampah di sembarang tempat;
4. Makan, minum, merokok di dalam ruangan koleksi/baca;
5. Membawa senjata tajam dan benda lainnya yang membahayakan keamanan orang lain ke dalam ruangan perpustakaan;
6. Memutar koleksi dewasa bagi pemustaka anak-anak.

D. SANKSI :

1. Bagi pemustaka yang tidak menaati tata tertib akan dikenakan sanksi berupa teguran atau dipersilakan meninggalkan ruangan perpustakaan;
2. Pelanggaran bersifat kriminal akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Search