Tata Tertib Peminjaman dan Pengembalian Koleksi Buku

TATA TERTIB PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

A. PEMINJAMAN BUKU DI PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

1. Peminjaman buku meliputi buku umum, buku anak dan buku tentang Bung Karno;
2. Pemustaka memerlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan buku yang akan dipinjam kepada petugas Layanan Sirkulasi;
3. Pemustaka juga bisa meminjam buku secara online melalui Layanan SILAKAN (Sistem Layanan Anda Pesan Kami Antarkan) dengan menghubungi nomor Layanan Sirkulasi 0897 5555 200;
4. Peminjaman buku tidak boleh diwakilkan;
5. Jumlah buku yang dipinjam maksimal 2 (dua) eksemplar dengan judul yang berbeda;
6. Peminjaman online dengan menggunakan jasa ojek online yang mengantar buku ke alamat pemustaka, biaya dibebankan kepada pihak Perpustakaan Proklamator Bung Karno;
7. Lama waktu peminjaman buku maksimal 7 (tujuh) hari;

B. PENGEMBALIAN BUKU DI PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
1. Memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada petugas Layanan Sirkulasi;
2. Waktu pengembalian buku dihitung dengan cara menambah 7 (tujuh) hari dari tanggal peminjaman;
    Contoh: tanggal peminjaman 1 Januari - dikembalikan tanggal 8 Januari;
3. Pengembalian buku bisa diwakilkan;

C. PERPANJANGAN MASA PEMINJAMAN BUKU DI PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

1. Perpanjangan dapat dilakukan paling lambat pada tanggal pengembalian yang tercantum pada sistem otomasi sirkulasi;
2. Perpanjangan dapat dilakukan 1 (satu) kali, dihitung dengan cara menambah 7 (tujuh ) hari dari tanggal dilakukannya perpanjangan;
3. Perpanjangan dapat dilakukan dengan cara pemustaka datang ke Perpustakaan Proklamator Bung Karno atau secara online melalui nomor Layanan Sirkulasi 0897 5555 200;

D. SANKSI KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU DI PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
1. Keterlambatan pengembalian 1 - 3 hari →skors 1 minggu;
2. Keterlambatan pengembalian 4 - 8 hari → skors 2 minggu;
3. Keterlambatan pengembalian lebih dari 9 – 15 hari → skors 1 bulan;
4. Keterlambatan pengembalian lebih dari 16 –23 hari → skors 2 bulan;
5. Keterlambatan pengembalian lebih dari 24 – 31 hari → skors 3 bulan;
6. Keterlambatan pengembalian lebih dari 32 hari → skors 4 bulan;
7. Keterlambatan lebih dari 1 tahun, Kartu Tanda Anggota (KTA) dinonaktifkan sementara selama 6 bulan;
8. Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diskors disimpan oleh petugas Layanan Sirkulasi; dan hanya boleh diambil oleh anggota yang bersangkutan dengan memperlihatkan bukti skorsing (slip pelanggalaran);
9. Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diskors hanya boleh diambil oleh yang bersangkutan dengan memperlihatkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa) dan lembar kendali skors (struk pelanggalaran).


E. SANKSI MENGHILANGKAN/MERUSAK BUKU
Mengganti dengan buku yang sama.

 

 

 

Search